| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang melakukan kegiatan menguasai, mengusahakan serta memungut hasil diatas tanah Milik Penggugat yang terletak di Pokodanon, RT/RW. 009/006, Desa. Lenguselu, Kec. Rote Selatan, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT, dengan Luas 4.709 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 838, Surat Ukur tanggal 19 April 2016 Nomor : 835/Lenguselu/2016, dengan batas-batas:
- Utara dahulu berbatasan dengan Tanah Sengketa, namun pada November 2016 berbatasan dengan Tergugat I dan Yakobis Dethan, sesuai berita acara Eksekusi No. 05/BA/EKS/Pdt.G/2009/PN.Rnd, tanggal 22 November 2016;
- Selatan berbatasan dengan rencana Jalan;
- Barat berbatasan dengan Rencana jalan;
- Timur berbatasan dengan tanah G.H Letik;
Adalah perbuatan yang tidak berdasar dan melawan hak sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah milik penggugat, mengosongkan serta menyerahkan Kembali tanah tersebut Kembali ke Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya, jika tidak secara sukarela maka dapat dilakukan dengan bantuan apparat keamanan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 540,000.000. (Lima Ratus Empat Puluh juta rupiah);
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :-----------------------------------------------------Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |