| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan :
- Bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SOLEMAN BAILAEN pada tanggal 24 Agustus 2003 di Oelunggu dan almarhum alamat terakhir tinggal di Oelunggu, RT/RW : 001/001, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar Pegawai pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dapat mencatatkan kematian SOLEMAN BAILAEN tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SOLEMAN BAILAEN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|