| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon selaku Ibu Kandung adalah sah bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak-anak yang masih di bawah umur yang bernama :
- SANDRINA ELIZABETH DETHAN, lahir pada tanggal Nemberala, 10 Januari 2014, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-LT-23062020-004;
- JOANN LIVIA DETHAN, lahir pada tanggal Nemberala, 27 Juli 2015, Jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-LT-23062020-0043;
- KENZIE ALEXANDER DETHAN, lahir pada tanggal Nemberala, 24 September 2018, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-LT-23062020-0042;
- MARTHEN GERSON DETHAN, lahir pada tanggal Rote Ndao, 9 Juli 2022, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-11032026-0003;
- Memberikan izin kepada Pemohon, selaku wali sah sebagaimana dimaksud untuk melakukan peralihan hak (jual beli) atas sebidang tanah terletak di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang telah bersertifikat dengan Nomor Hak Milik : 00278, Surat ukur Tanggal:19/07/2019,No. 00212/Mbueain/2019, berdasarkan Akta jual beli PPAT Elva Pauline Yustisia Rafael,SH, M.Kn, Nomor :88 Tanggal 11 September 2019, DI.208, Nomor : 4016/2109, DI.307.Nomor : 8019/2019 ,Tanggal 18 September 2019 nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah Merci Yuliana Killi, serta berwenang melakukan Tindakan adminsitratif lainnya kaitannya dengan jual beli tanah tersebut, demi kepentingan hukum dan perlindungan hak anak-anak Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|